Jumat, 17 Mei 2013

Kasus, Hukum, dan Pendapat Mengenai Pelanggaran Hak Cipta dalam Bidang IT

 A. Pendahuluan


                 Masalah hak cipta di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru, sebab hal ini sudah ada sejak awal abad ke 20 atau pada saat Indonesia masih di bawah kolonialisme Belanda. Sebelum negara kita memerdekakan diri dari Indonesia, kita menggunakan ketentuan hak cipta yang diatur dalam Auteurswet Staatsblad No. 600 Tahun 1912.
           Sesudah merdeka, Indonesia membuat undang-undangnya sendiri mengenai hak cipta karena Auteurswet dianggap sudah tidak bisa mengikuti perkembangan yang ada atau biasa disebut ‘ketinggalan zaman’. Oleh karena itu, Pemerintah bersama dengan DPR merumuskan UU No. 6 Tahun 1982. Lagi-lagi undang-undang ini tidak membuat para pelaku tindak kejahatan dalam hak cipta menjadi semakin takut, melainkan semakin banyak kasus-kasus pelanggaran yang mencuat di publik. Keadaan yang demikian tentunya membuat kerugian bagi banyak pihak. Untuk menyelamatkan negara dari keadaan seperti ini dan “menyelamatkan wajah negara kita di  dalam pergaulan internasional, UU No. 6 Tahun 1982 kemudian diubah dengan  UU No. 7 Tahun 1987 yang secara singkat disebut dengan UUHC”(Supramono, 1989:6).
               Perubahan yang mencolok dari UU No. 6 Tahun 1982 menjadi UU No. 7 Tahun 1987 adalah hukuman yang bisa dijatuhkan kepada para pelaku pembajakan. Hukum pidana penjara dan pidana denda bisa dijatuhkan secara bersamaan sesuai dengan UUHC. Kemudian dilakukan lagi perubahan  dan tambahan pengaturan hak cipta yang dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 1997 seiring dengan keikutsertaan Indonesia dalam WTO inklusif Persetujuan TRIPs.
                 Karena semakin banyaknya karya seni dan budaya yang berkembang di Indonesia, maka diperlukanlah penggantian UU No. 12 Tahun 1997 dengan UUHC yang baru. UU No. 19 Tahun 2002 menggantikan UUHC sebelumnya karena dianggap perlu dan juga untuk mendukung iklim persaingan yang sehat dalam dunia karya cipta Indonesia serta berfungsi untuk melaksanakan pembangunan Indonesia. Namun bagaimana penerapan UUHC tersebut di masa kini perlu ada kajian khusus.
                 Dalam UU No. 19 Tahun 2002 ini Terdapat 78 Pasal yang menjelaskan bagaimana mengenai Hak Cipta dan Pelanggarannya, juga Hukuman Pidana yang Berlaku dalam UU ini. Undang-undang Ini di sahkan di Jakarta pada Tanggal 29 Juli 2002 yang ditanda tangani langsung presiden pada saat itu yaitu Ibu MEGAWATI SOEKARNOPUTRI.


B. Analisa 3 Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta


1. Kasus Pembajakan Software di JAKARTA




Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

Dalam Kasus diatas, ketika kita cerna lebih dalam maka dapat kita temukan bukti yang nyata berupa CD Software bajakan sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda, maraknya Software bajakan ini diketahui karena adanya laporan dari BSA  (Business Software Association) yaitu merupakan Asosiasi Bisnis Perangkat Lunak di Indonesia. BSA melaporkan Pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan setelah itu langsung mengadakan penindakan bagi pelaku pembajakan. Dalam aksi pelaku ia menjual CD Software bajakannya dengan harga yang sangat murah yaitu seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, Ini jelas sangat merugikan bagi yang menciptakan software originalnya.

B. UU yang Berlaku

Seperti yang tertulis di atas para pelaku pembajakan Software tersebut dikenakan dalam Undang-undang Hak Cipta yaitu pada Pasal 72 ayat 2 yang Berbunyi Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat 1 tersebut berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam Isi pasal 72 ayat 1 ini menyinggung pasal yaitu pada pasal 2 ayat (1) yang berbunyi  "Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang - undangan yang berlaku."

dan Pasal 49 ayat (1) dan (2) yaitu " (1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya."
"(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang
pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya
Rekaman suara atau rekaman bunyi."

Dan tidak menutup kemungkinan dari kasus di atas jika ia terdapat memproduksi CD software dalam pabrikan atau dengan menggunakan teknologi yang tinggi maka akan dikenakan Pasal 72 ayat 9 yang berbunyi "Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Pasal 28 itu ada 2 ayat yaitu "(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
"(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

C. Hukuman yang Berlaku

Dari Peristiwa di atas dapat di jelaskan bahwa hukuman yang berlaku dari Pelanggaran Hak Cipta dari kasus yaitu Hukuman sesuai UUHC Pasal 72 ayat 2 yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tentu, ahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Dalam hal ini di kenakan Hukuman seperti diatas karena dalam kasus ini telah melanggar hak cipta karena mereka tanpa izin dari pembuar software dari membuat software dan menempatkannya dalam CD dan menjualnya dalam harga yang lebih murah dari pada Harga Software Orisinilnya.

D. Solusi dari Kasus

Tentu jika kita lihat dalam kenyataannya sekarang masih banyak yang melakukan pelanggaran hak cipta baik yang disadari pelaku maupun yang tidak disadarinya, ini membuktikan bahwa semakin maraknya Praktik pelanggaran hak cipta salah satunya adalah Banyaknya CD Software bajakan yang tersebar di berbagai pasar komputer. Solusi dari kasus tersebut dengan peran razia polisi melaksanankan razia rutin setiap hari di setiap pasar yang menjual CD atau DVD, agar ruang gerak mereka dari pembajakan dapat dikurangi, atau bisa jadi dapat menjadi takut untuk menjual CD/DVD Software bajakan, akhirnya dapat membuat jera pelaku pembajakan dengan razia tersebut dan langsung dikenakan UUHC.

E. Tanggapan Atas Masalah

Memang masalah pembajakan ini jika dicerna lebih dalam tidak ada habisnya, setelah dituntanskan masalah pembajakan yang satu muncul lagi masalah pembajakan yang lainnya seakan-akan seperti pepatah yaitu "Mati satu Tumbuh Seribu",ada beberapa hal yang mungkin memicu banyaknya pembajakan ini yang paling mendasar adalah taraf ekonomi penduduk khususnya di indonesia yang masih banyak dalam tingkatan rendah jadi memicu para pedagang CD bajakan untuk melanggar hak cipta dan menjual hasil bajakannya lebih rendah dan murah dari harga aslinya, dan yang kedua mungkin dari kedisiplinan hukum diindonesia yang kurang yang berakibatkan tidak membuat jera para pelaku pembajak, hukuman yang ringan yang diberikan juga dapat merambah semakin banyak pembajak karena dalam jiwanya penuh dengan semangat berfikir hukuman hanya satu tahun atau hanya denda sekian dan sekian tidak sebanding dengan keuntungan ketika menjual CD bajakan itu, setelah keluar tentu ia malah lebih memasang strategi agar lebih waspada.  


2. Kasus PT Huawei Tech Investment VS   Unlocking



Huawei geram. Perangkat ponsel miliknya yang di-bundling dan dipasarkan satu paket bersama kartu perdana Esia milik operator Bakrie Telecom, banyak ditemukan telah menjadi korban unlocking. 


Alhasil, lewat kuasa hukumnya, produsen ponsel asal China ini melaporkan kasus unlocking yang dideritanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. 


Supriyadi, konsultan hukum Huawei dari Kantor Hukum Supriyadi Devianty & Rekan, menuturkan, kliennya telah mengambil upaya hukum pidana terhadap pelaku unlock dan pengedar barang yang melanggar hak cipta tersebut. 
Meski tak mau menyebutkan pelaku pelanggar hak cipta tersebut, ia menegaskan, pelaku telah dijatuhkan hukuman yang cukup berat. "Dengan adanya praktik unlocking, jelas menimbulkan kerugian bagi klien kami," ujarnya lewat surat elektronik yang diterima detikINET, Selasa (3/2/2009).


Disebutkan, dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana hak cipta. Dan oleh karenanya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta hukuman membayar denda sebanyak Rp 1,5 juta.

Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 210/PID/2008/PT.DKI pada 21 Agustus 2008. "Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tegas Supriyadi.

Unlock ponsel mungkin bisa didefinisikan sebagai praktik rekayasa software ataupun firmware suatu ponsel agar bisa digunakan untuk layanan operator lain, meski sejatinya ponsel tersebut sudah dikunci untuk digunakan oleh layanan operator tertentu. mendengar tentang Ponsel atau HP Unlocked. Lalu apakah pengertian atau yang dimaksud dengan HP unlocked? Unlocked smarphone/handphone artinya bahwa handphone tersebut bisa beroperasi/ digunakan dengan berbagai operator, tidak hanya terpaku/ locked pada satu operator. Membeli sebuah unlocked handphone memang akan memberikan keleluasaan kepada kita untuk mempergunakan operator sesuai dengan keinginan kita.

Handphone (HP) Unlocked terdiri dari 2 macam : yaitu unlock security code (kode pengaman) dan unlock operator. 
Keuntungan dari HP unlocked yaitu misalnya kita beli salah satu merek HP yang di bundle dalam suatu operator. Nah dengan di unlock maka HP tersebut bisa menggunakan kartu operator lain.


Huawei mengklaim telah menemukan kasus unlocking ini sejak beberapa waktu lalu. Meski demikian, langkah persuasif untuk pencegahan yang dilakukan vendor ponsel ini jua tak berhasil mencegah praktik unlock tersebut.

"Klien kami melihat maraknya praktik unlocking terhadap produk ponsel Huawei di sentra-sentra penjualan ponsel di Indonesia. Ini merupakan tindakan pelanggaran hak cipta," keluh Supriyadi.

Kasus unlocking yang diderita Huawei dan Bakrie Telecom, bukan kali ini saja terjadi di Indonesia. Mobile-8 Telecom, selaku operator pertama yang menawarkan program bundling ponsel murah, sekitar lima tahun lalu, juga mengalami hal serupa. 

Namun, sayangnya, upaya hukum operator seluler Fren yang waktu itu kesohor dengan tagline pemasaran "Hari gini gak punya handphone", gagal menghentikan laju praktik unlocking. Alasannya, karena dianggap menyalahi dan membatasi hak konsumen.
A. Analisa Bukti

Dari penjelasan Kasus diatas dapat di analisa buktinya berupa proses Unlocking yang dilakukan oleh perekayasa software dalam ponsel kemudian dari rekayasa tersebut berbagai akses operator lain dapat menggunakan layanan yang ada tersebut, padahal pemilik hak cipta telah mengunci agar layanan operator lain tidak dapat mengakses layanan yang ada pada huawei, hanyalah operator tertentu yang bisa mengakses.

B. UU yang berlaku

Dalam kasus ini permasalahannya hampir sama dengan kasus yang pertama, akan tetapi dalam kasus ini menceritakan mengenai pelanggaran hak cipta dengan cara unlocking, dalam UU maka dikenai UU Hak Cipta Pasal 72 ayat 1 yang berisi "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

mereka melanggar hak cipta karena dengan kesengajaan mengunlocking layanan yang ada dalam Huawei tanpa seizin Pihak Huawei itu sendiri.

C. Hukuman yang Berlaku

Dalam Kasus di atas telah dijelaskan bagaimana hukuman yang berlaku dari pelanggaran hak cipta tersebut yaitu dengan hukuman yang berada dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 814/Pid.B/2008/PN.JKT.PST, terdakwa dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana hak cipta. Dan oleh karenanya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan, serta hukuman membayar denda sebanyak Rp 1,5 juta.

dan jika dilihat dari UU yang berlaku maka pelaku dapat hukuman 


pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).




D. Solusi dari Kasus

Pihak Huawei sebenarnya telah memberikan solusi yang jitu dalam kasus unlocking, yaitu secara tegas tanpa prosedur waktu langsung menanganinya secara hukum dengan begitu, secara langsung maupun tidak langsung akan membuat jera para pelaku unlocking. Karena dengan begitu akan timbul rasa takut akan kegiatan unlocking yang juga termasuk kasus dalam pelanggaran hak cipta.

E. Tanggapan

Dari Kasus tersebut kami menanggapinya secara sederhana unlocking bisa terjadi akibat perkembangan Zaman, semakin berkembangnya zaman semakin banyak orang yang ingin layanan yang prima salah satunya alat komunikasi yaitu handphone jika satu handphone bisa mencakup semua lapisan operator maka akan memudahkan kerja dalam setiap kegiatan. Semakin berkembangnya zaman saat ini maka akan menimbulkan keburukan yaitu semakin maraknya pelanggaran hak Cipta salah satunya dalam kasus ini adalah unlocking.

3. Kasus Idea Field Indonesia Vs Mediance




PT IDEA FIELD INDONESIA berlokasi di jalan burangrang No 34 Bandung, Jawa Barat. adalah perusahaan yang sedang berkembang, dan bergerak dalam bidang desain grafis dan desain multimedia. Perusahaan ini menciptakan desain dengan isi dan konteks yang kuat, menciptakan produk-produk ( desain ) yang yang indah dan tiap kliennya di tangani dengan
detail dan teliti. karya desain grafis PT IDEA FIELD INDONESIA bersifat dinamis dan dapat berubah-ubah mengikuti perkembang zaman. Perusahaan ini memasarkan dan memperdagangkan jasanya secara nasional dan internsional, melalui pemasaran secara langsung maupun melalui media internet agar karya desain grafisnya dikenal dan digunakan secara internasional.
Melalui http://www.elance.com PT IDEA FIELD INDONESIA memasarkan karya-karya desain grafisnya didunia maya (internet), dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA dihubungkan dengan para pembeli karya desain grafis atau pembeli jasa untuk membuat desain grafis. Dalam website ini PT IDEA FIELD INDONESIA diharuskan me-upload katalog yang berisi karyakarya desain grafis, agar para pembeli bisa melihat hasil-hasil karya yang 

diciptakan oleh perusahaan. Salah satu katalog yang di-upload di internet adalah katalog dibawah ini :





Pada tanggal 13 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA mendapatkan laporan dari http://www.elance.com bahwa katalog berisi karya-karya desain grafis digunakan tanpa izin oleh pihak MEDIANCE dalam website elance.com dan lambang the idea field diubah menjadi lambang MEDIANCE. Sehingga katalog tersebut berhasil menarik para pembeli jasa pembuat karya desain grafis untuk membeli karya dan jasa MEDIANCE, bahkan MEDIANCE berhasil menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog tersebut.

Upaya hukum
Pada tanggal 24 Juni 2008 PT. IDEA FIELD INDONESIA melakukan somasi pada MEDIANCE melalui e-mail yang berisikan, bahwa katalog tersebut dan semua karya deain grafis didalamnya adalah ciptaan PT.IDEA FIELD INDONESIA yang dilindungi oleh hak cipta, sehingga MEDIANCE harus menghentikan penggunaan katalog tersebut dan membayar sejumlah uang karena telah menjual salah satu karya desain grafis dalam katalog 

tersebut sebesar 500 US$ selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2008. Sampai pada tanggal 29 Juni 2008 tidak ada tanggapan dari MEDIANCE terhadap somasi PT IDEA FIELD INDONESIA. Kemudian PT IDEA FIELD INDONESIA meminta bantuan kepada http://www.elance.com sebagai pihak yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan masalah dengan pihak MEDIANCE. Sehingga pada tanggal 15 Juli 2008 tim Elance.com membentuk badan arbitrase Ad-Hoc untuk menyelesaikan permasalahan ini. Pihak PT IDEA FIELD INDONESIA memilih hakim arbiter dari Asosiasi Desain Grafis Internasional dan pihak MEDIANCE menyetujuinya.




Hasil arbitrase pada tanggal 15 Agustus 2008 adalah pihak MEDIANCE akan menghentikan penggunaan katalog tersebut dalam website elance.com dan akan membayar uang sebesar 300 US$ atas penggunaan katalog dan perbanyakan karya desain grafis tersebut. Hasil putusan Arbitrase tersebut telah dilaksanakan oleh MEDIANCE. Tetapi uang sebesar 300 US$ harus rela dipotong sebesar 100 US$ untuk biaya arbitrase yang disediakan oleh http://www.elance.com.
A. ANALISA BUKTI 

Dalam kasus di atas sangat jelas bukti yang ada terletak pada design grafis hasil karya Idea Field Indonesia yang sangat mirip dengan design Mediance sehingga dengan demikian dapat diketahui bahwa Mediance secara benar telah melakukan pelanggaran hak cipta design grafis karya dari Idea Field Indonesia.

B. UU yang Berlaku


Dalam Kasus Tersebut tidak di jelaskan UU yang berlaku, tetapi jika di analisa maka kasus tersebut terkena UUHC Pasal 72 ayat 2 yang Berbunyi

Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

  C. Hukuman yang Berlaku

Dalam Kasus ini Jika di ukur dari UU yang berlaku maka akan dikenakan hukuman Penjara Paling lama   lima tahun atau/dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Karena dalam kasus ini dilakukan diambil sebagai mediasi atau arbitrase maka dari hasil arbitrase Mediance dijatuhi Hukuman berupa denda sebesar 300 US$ walaupun ada pemotong dengan Biaya Arbitrase.

  D. Solusi dari Kasus


Sebuah perusahaan web design Harus menyediakan tim yang memeriksa setiap website, dengan begitu akan lebih cepat mengetahui Web apa yang mengalami pelanggaran hak cipta dan langsung bisa di sidang atas pelanggaran hak cipta Web atau gambar yg ada, dgn begitu secara tidak langsung akan mengurangi kasus Tersebut.


E. Tanggapan Kelompok
Dari Kasus diatas ada beberapa hal yang akan ditanggapi ialah bahwa semakin maraknya usaha dibidang design yang digunakan untuk web maka akan semakin banyak juga para pesaing-pesaing di bidang yang sama maka semakin maraknya ide-ide kreatif yang di tuangkan kedalam ide-ide yang cemerlang dalam gambar design grafis, akan tetapi akan semakin banyak juga yang melanggar hak cipta dengan mengopi atau menyalin tanpa adanya izin dari pencipta itu sendiri. 
Kasus diatas adalah cerminan bahwa semakin banyak usaha yang bergerak dibidang web maka akan semakin banyak juga peluang seseorang untuk melanggar hak cipta demi keuntungan materil yang di dapat dari web yang designnya dibajak dari karya orang/perusahaan lain.

C. KESIMPULAN SEDERHANA
Dari Analisa kasus keseluruhan di atas dapat di simpulkan secara sederhana yaitu sebagai berikut :
1.       Kejahatan di bidang Hak Cipta Masih merajalela di Negara Indonesia Karena Ketegasan Hukum dan Kedisiplan Hukum Kurang membuat Jera pelaku.
2.       Kasus Pembajakan CD Software, Unlocking, dan Penjiplakan Karya Design Grafis Untuk Kepentingan Web adalah salah satu contoh Kasus Pelanggaran hak cipta yang harus dikendalikan agar tidak merambah ke yabg lebih besar.
3.       Solusi yang terbaik mengatasi pelanggaran hak cipta adalah dengan memberlakukan hukum yang tegas dari UUHC yang telah di buat demi perlindungan Karya Cipta Otang/Perusahaan.



2 komentar:

  1. ijin bookmark + referensi gan....artikel ini sangat membantu saya untuk menyelesaikan tugas kampus...makasi banyak gan...keep post :D

    BalasHapus
  2. ijin bookmark + referensi gan....artikel ini sangat membantu saya untuk menyelesaikan tugas kampus...makasi banyak gan...keep post :D (2) WKWKWKWKWK

    BalasHapus