Rabu, 28 Desember 2011

Ketika Urine Menjadi Sebuah Terapi

____________________________________________________________

Ketika telah datang sebuah penyakit didalam tubuh kita, tentu rasa ketidak nyamanan akan menyertai jalan gerak kita. Kita sulit beraktifitas, tidak berselera untuk makan, seluruh organ-organ tubuh menjadi kaku dan lesu. Dalam prosesnya, banyak orang memilih jalan untuk kesembuhan penyakitnya mulai dari pergi ke rumah sakit untuk berobat, maupun melalui Terapi dan lain-lain. Lantas bagaimana jika ada orang yang ingin menyembuhkan penyakitnya dan menjaga kesehatan badannya dengan TERAPI URINE?, dan bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Islam? 
_____________________________________________________________




A. Sekilas Tentang Urine

Secara medis, barangkali belum ada sebuah pembuktian secara ilmiah tentang kehebatan terapi urine ini. Akan tetapi, dalam pengobatan alternatif terapi urine bukalah suatu hal yang baru ada. Urine di percayai bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Namun sampai sekarang urine masih menjadi sebuah kontroversi yang hangat untuk dibicarakan.

Salah satu pakar yang merekomendasikan urine adalah DR. Iwan T Budiarso, Dosen dan staff Peneliti bagian Patalogi Universitas Tarumanegara. Pendapatnya bahwa sesungguhnya air urine mengandung zat-zat ekstrak yang dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Khasiatnya banyak mulai dari melancarkan peredaran darah, penghilang panas dalam, sebagi obat penyakit mata, hingga luka memar atau luka pukul. Dasarnya adalah merujuk literatur china kuno, Shang Han Lun (Treatise on Febril Disease), yang ditulis Chang Yi pada Dinasti Han (1700 tahun lalu).

Bukan itu saja, menurut Budiarso terapi urine ini diyakini mampu menyembuhkan penyakit kanker, maag, radang usus, bronkhitis, hepatitis, flek-flek kulit, menyembuhkan sembelit, melancarkan kencing, hingga menghaluskan kulit. Manfaat ini dibuktikan oleh sejumlah orang dengan cara membiasakan diri mengkonsumsi air urine setiap Hari.

Namun, tidak sedikit orang yang melarangnya bahkan tidak percaya adanya manfaat urine. Mereka beralasan bahwa Urine itu sama dengan Tinja, yaitu benda cair yang kotor dan mengandung racun yang berasal dari buangan tubuh (Hasil proses Metabolisme). Maka sungguh aneh bila benda semacam itu bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Menurut ahli Ginjal Hipertensi, Dr. Pudji Rahardjo dari FKUI/RSUPN Mangunkusumo mengatakan bahwa urine berisi ampas dan racun. Setelah ginjal menyaring zat-zat buangan dari darah, cairan hasil saringan dialirkan ke pusat ginjal, dimana beberapa zat kimia diserap lagi untuk memantau kadar asam, garam, dan air dalam tubuh. Cairan yang tersisa hanyalah urine, yang mengalir turun ke ureter ke kantung kemih, dan dikeluarkan secara periodik uretra.


B. Terapi Urine Dalam Pandangan Islam

Semua Insan pasti Menginginkan Sehat, dan dalam kehidupannya Tentu tetap ingin merasa sehat. Tidak ada seorangpun yang menginginkan Sakit, Ketika Tubuh kita sehat dan Bugar tentu di dalam aktifitas akan selalu lancar, Teratur dan Terkontrol bayangkan ketika tubuh kita tidak sehat atau kurang bertenaga Lemah dan lesu menjadi Satu, Berkerja tiada lagi bergairah, makan Tiada lagi Nikmat. Karena Itulah Agama Islam Memerintahkan setiap Manusia agar selalu menjaga kesehatannya atau ketika sakit berikhtiar (Berusaha) mencari kesembuhan agar dapat sehat kembali.

Kendati demikian, tidak lantas Ikhtiar tersebut sampai menabrak rambu-rambu yang jelas-jelas dilarang oleh Agama Islam. Pasti banyak media yang disediakan oleh Allah SWT melalui Jalan yang di Redhoinya. Sebab Nabi Muhammad SAW Sendiri telah menggaransikan Bahwa sesungguhnya Setiap Penyakit ada Obatnya atas Seizin Allah SWT ini berarti mengandung Makna Bahwa Segala Jenis obat yang Halal sesungguhnya telah Terhampar di Muka Bumi allah ini. Kalaupun kita belum menemukan, tentulah usaha kita belum Maksimal dan terkadang kita sudah putus asa terlebih dahulu.

Padahal, Sesungguhnya ketika kita di berikan Ujian sakit dari Allah SWT, itu adalah Anugerah dan Rahmat serta Kasih sayang ALLAH SWT kepada kita. Mengapa Demikian? Karena Sesungguhnya inilah Saat-saat momentum untuk Kita berintropeksi diri dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan dengan kita sakit maka sesungguhnya runtuhlah sedikit demi sedikit Dosa-dosa kita.

Dalam Pandangan Islam, Terapi untuk sebuah kesembuhan dari suatu penyakit memang sebuah keharusan yang harus dilakukan setiap insan selagi terapi itu halal dalam islam. Tetapi lain soal jika terapi dengan medianya adalah URINE (Air Kencing) yang Notabenenya adalah Berasal dari Kotoran Manusia yang keluar dari alat Vital. Para ulama sepakat menyatakan bahwa urine manusia demikan pula dengan Tinja adalah Najis. Dan seperti yang kita ketahui, Bahwa yang najis itu Haram untuk dikonsumsi baik benda Padat Maupun benda Cair.

Rasulullah SAW Bersabda :


Sesungguhnya Allah Telah Menurunkan Penyakit dan Obat serta telah menciptakan untuk kalian setiap penyakit obatnya, maka berobatlah Kalian dan jangan Berobat dengan yang Haram.
(HR. Abu Dawud)


Oleh Karena itu, tatkala ada seorang yang bertanya tentang memanfaatkan Khamar, Rasulullah melarangnya. Ketika orang tersebut Mendesak, "Bagaimana Jika memanfaatkannya hanya untuk obat?" Beliau menegaskan, "Khamr itu bukan Obat melainkan Penyakit" (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
 

Dasar-dasar pelarangan tersebut Menurut Ibnu Qayyim, penulis Buku Thibbun Nabawy, islam melarang terapi dengan segala sesuatu yang haram, seperti khamr dan urine, yang haruslah di jauhi. Sebab, sekali sesorang memanfaatkannya sebagai obat, maka ia akan terus terdorong dan tergerak untuk menjamahnya lagi dan lagi, apalagi bila merasakan ada manfaat yang dapat menyembuhkan penyakitnya.

Lebih lanjut Ibnu Qayyim mengkhawatirkan Psicologist Effect yang ditimbulkan dari mengkonsumsi obat haram, yakni ketika sesorang meyakini sesuatu yang haram itu bermanfaat dan dapat menyembuhkan penyakit, maka spontanitas akan tersugesti dengannya dan pada akhirnya segala yang berbau haram adalah Bermanfaat untuk kesehatannya.


C. Ketika Dalam Kondisi Darurat

Selagi dalam kondisi Normal, hukum yang berlaku tentang terapi urine tetap diharamkan. Cuma dalam Agama islam memang ada Rukshah (Keringanan/Despensasi) atau pengecualian dan ini bisa berlaku bila betul-betul dalam kondisi darurat dan sangat memaksa.

Rukshah Ini di analogikan Seperti saat seseorang sedang berada di sebuah tempat namun tidak mendapatkan makanan secuil pun sementara rasa lapar dan dahaga begitu menusuk-nusuk  perutnya dan jauh dari rumah penduduk. Di tempat itu yang ada hanyalah Bangkai Binatang. Dalam kondisi seperti ini, Maka tentu diperbolehkan untuk memakannya dan di khawatirkan ketika kita Tidak memakannya maka akan membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan kita (Kematian).

Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam Bukunya Al-Halal wal Haram fi Al-Islam, Rukshah ini berlaku 4 syarat yaitu :

1. Benar-benar dalam Kondisi Gawat darurat bila penderita penyakit tidak
    mengkonsumsi sesuatu yang haram ini.
2. Tidak ada Obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.
3. Harus sesuai petunjuk dokter muslim yang kompoten dan memiliki integritas
    moral yang tinggi dan agama.
4. Terbukti secara medis dan Analisa Ilmiah dan Alamiah bahwa sesuatu yang
    haram itu benar-benar dapat menyembuhkan dan tidak menimbulkan Efek yang
    membahayakan.

KESIMPULAN :

Kini Kita Telah mempunyai Gambaran sedikit tentang Terapi Urine, Sekarang apakah kita ingin tetap mencoba terapi Urine dan sesuatu yang Haram itu karena telah tertarik dengan sejumlah pengalaman orang yang telah mencobanya, tetapi belum bisa dibuktikan secara Klinis Ataukah kita menghindari Terapi Urine dan sesuatu yang Haram? Sesungguhnya semua Kembali kepada Hati Sanubari dan Keimanan Kita Masing-masing.

Sumber : Majalah Hidayah Edisi 105, Mei 2010

4 komentar:

  1. Terapi minum urine boleh, asal karena terpaksa. Terpaksa karena tidak punya biaya untuk berobat dll. Siapa sih yang mau meminum air seninya sendiri? Pasti tidak seorang pun di dunia ini yang mau meminumnya. Jadi, jika seseorang ingin mendapat kesembuhan dengan cara meminum air seninya, pasti dalam keadaan terpaksa!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sodaqta Ya Akhi, Jika Memang dalam Keadaan Terpaksa dan memang ia telah Berikhtiar susah Payah untuk Menari Obat yang Halal agar bisa sembuh dari penyakitnya. Maka Ini di halalkan dalam Islam, Bahkan di bolehkan yang di haramkan adalah Minum Air seni hanya demi kesenangan semata.

      Hapus
  2. Yang tidak boleh adalah meminum air seninya sendiri untuk menjaga kesehatan. Jelas ini bukan karena keterpaksaan. Masih banyak cara yang benar dan sehat untuk menjaga kesehatan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Benar Akhi, Ana Setuju.
      Syukran sudah Berkunjung di Blog ana..

      Hapus