Rabu, 28 Desember 2011

Ketika Urine Menjadi Sebuah Terapi

____________________________________________________________

Ketika telah datang sebuah penyakit didalam tubuh kita, tentu rasa ketidak nyamanan akan menyertai jalan gerak kita. Kita sulit beraktifitas, tidak berselera untuk makan, seluruh organ-organ tubuh menjadi kaku dan lesu. Dalam prosesnya, banyak orang memilih jalan untuk kesembuhan penyakitnya mulai dari pergi ke rumah sakit untuk berobat, maupun melalui Terapi dan lain-lain. Lantas bagaimana jika ada orang yang ingin menyembuhkan penyakitnya dan menjaga kesehatan badannya dengan TERAPI URINE?, dan bagaimana Hukumnya dalam Pandangan Islam? 
_____________________________________________________________




A. Sekilas Tentang Urine

Secara medis, barangkali belum ada sebuah pembuktian secara ilmiah tentang kehebatan terapi urine ini. Akan tetapi, dalam pengobatan alternatif terapi urine bukalah suatu hal yang baru ada. Urine di percayai bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit. Namun sampai sekarang urine masih menjadi sebuah kontroversi yang hangat untuk dibicarakan.

Salah satu pakar yang merekomendasikan urine adalah DR. Iwan T Budiarso, Dosen dan staff Peneliti bagian Patalogi Universitas Tarumanegara. Pendapatnya bahwa sesungguhnya air urine mengandung zat-zat ekstrak yang dapat menyembuhkan berbagai jenis penyakit. Khasiatnya banyak mulai dari melancarkan peredaran darah, penghilang panas dalam, sebagi obat penyakit mata, hingga luka memar atau luka pukul. Dasarnya adalah merujuk literatur china kuno, Shang Han Lun (Treatise on Febril Disease), yang ditulis Chang Yi pada Dinasti Han (1700 tahun lalu).

Bukan itu saja, menurut Budiarso terapi urine ini diyakini mampu menyembuhkan penyakit kanker, maag, radang usus, bronkhitis, hepatitis, flek-flek kulit, menyembuhkan sembelit, melancarkan kencing, hingga menghaluskan kulit. Manfaat ini dibuktikan oleh sejumlah orang dengan cara membiasakan diri mengkonsumsi air urine setiap Hari.

Namun, tidak sedikit orang yang melarangnya bahkan tidak percaya adanya manfaat urine. Mereka beralasan bahwa Urine itu sama dengan Tinja, yaitu benda cair yang kotor dan mengandung racun yang berasal dari buangan tubuh (Hasil proses Metabolisme). Maka sungguh aneh bila benda semacam itu bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Menurut ahli Ginjal Hipertensi, Dr. Pudji Rahardjo dari FKUI/RSUPN Mangunkusumo mengatakan bahwa urine berisi ampas dan racun. Setelah ginjal menyaring zat-zat buangan dari darah, cairan hasil saringan dialirkan ke pusat ginjal, dimana beberapa zat kimia diserap lagi untuk memantau kadar asam, garam, dan air dalam tubuh. Cairan yang tersisa hanyalah urine, yang mengalir turun ke ureter ke kantung kemih, dan dikeluarkan secara periodik uretra.


B. Terapi Urine Dalam Pandangan Islam

Semua Insan pasti Menginginkan Sehat, dan dalam kehidupannya Tentu tetap ingin merasa sehat. Tidak ada seorangpun yang menginginkan Sakit, Ketika Tubuh kita sehat dan Bugar tentu di dalam aktifitas akan selalu lancar, Teratur dan Terkontrol bayangkan ketika tubuh kita tidak sehat atau kurang bertenaga Lemah dan lesu menjadi Satu, Berkerja tiada lagi bergairah, makan Tiada lagi Nikmat. Karena Itulah Agama Islam Memerintahkan setiap Manusia agar selalu menjaga kesehatannya atau ketika sakit berikhtiar (Berusaha) mencari kesembuhan agar dapat sehat kembali.

Kendati demikian, tidak lantas Ikhtiar tersebut sampai menabrak rambu-rambu yang jelas-jelas dilarang oleh Agama Islam. Pasti banyak media yang disediakan oleh Allah SWT melalui Jalan yang di Redhoinya. Sebab Nabi Muhammad SAW Sendiri telah menggaransikan Bahwa sesungguhnya Setiap Penyakit ada Obatnya atas Seizin Allah SWT ini berarti mengandung Makna Bahwa Segala Jenis obat yang Halal sesungguhnya telah Terhampar di Muka Bumi allah ini. Kalaupun kita belum menemukan, tentulah usaha kita belum Maksimal dan terkadang kita sudah putus asa terlebih dahulu.

Padahal, Sesungguhnya ketika kita di berikan Ujian sakit dari Allah SWT, itu adalah Anugerah dan Rahmat serta Kasih sayang ALLAH SWT kepada kita. Mengapa Demikian? Karena Sesungguhnya inilah Saat-saat momentum untuk Kita berintropeksi diri dan semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan dengan kita sakit maka sesungguhnya runtuhlah sedikit demi sedikit Dosa-dosa kita.

Dalam Pandangan Islam, Terapi untuk sebuah kesembuhan dari suatu penyakit memang sebuah keharusan yang harus dilakukan setiap insan selagi terapi itu halal dalam islam. Tetapi lain soal jika terapi dengan medianya adalah URINE (Air Kencing) yang Notabenenya adalah Berasal dari Kotoran Manusia yang keluar dari alat Vital. Para ulama sepakat menyatakan bahwa urine manusia demikan pula dengan Tinja adalah Najis. Dan seperti yang kita ketahui, Bahwa yang najis itu Haram untuk dikonsumsi baik benda Padat Maupun benda Cair.

Rasulullah SAW Bersabda :


Sesungguhnya Allah Telah Menurunkan Penyakit dan Obat serta telah menciptakan untuk kalian setiap penyakit obatnya, maka berobatlah Kalian dan jangan Berobat dengan yang Haram.
(HR. Abu Dawud)


Oleh Karena itu, tatkala ada seorang yang bertanya tentang memanfaatkan Khamar, Rasulullah melarangnya. Ketika orang tersebut Mendesak, "Bagaimana Jika memanfaatkannya hanya untuk obat?" Beliau menegaskan, "Khamr itu bukan Obat melainkan Penyakit" (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
 

Dasar-dasar pelarangan tersebut Menurut Ibnu Qayyim, penulis Buku Thibbun Nabawy, islam melarang terapi dengan segala sesuatu yang haram, seperti khamr dan urine, yang haruslah di jauhi. Sebab, sekali sesorang memanfaatkannya sebagai obat, maka ia akan terus terdorong dan tergerak untuk menjamahnya lagi dan lagi, apalagi bila merasakan ada manfaat yang dapat menyembuhkan penyakitnya.

Lebih lanjut Ibnu Qayyim mengkhawatirkan Psicologist Effect yang ditimbulkan dari mengkonsumsi obat haram, yakni ketika sesorang meyakini sesuatu yang haram itu bermanfaat dan dapat menyembuhkan penyakit, maka spontanitas akan tersugesti dengannya dan pada akhirnya segala yang berbau haram adalah Bermanfaat untuk kesehatannya.


C. Ketika Dalam Kondisi Darurat

Selagi dalam kondisi Normal, hukum yang berlaku tentang terapi urine tetap diharamkan. Cuma dalam Agama islam memang ada Rukshah (Keringanan/Despensasi) atau pengecualian dan ini bisa berlaku bila betul-betul dalam kondisi darurat dan sangat memaksa.

Rukshah Ini di analogikan Seperti saat seseorang sedang berada di sebuah tempat namun tidak mendapatkan makanan secuil pun sementara rasa lapar dan dahaga begitu menusuk-nusuk  perutnya dan jauh dari rumah penduduk. Di tempat itu yang ada hanyalah Bangkai Binatang. Dalam kondisi seperti ini, Maka tentu diperbolehkan untuk memakannya dan di khawatirkan ketika kita Tidak memakannya maka akan membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan kita (Kematian).

Dr. Yusuf al-Qardhawi dalam Bukunya Al-Halal wal Haram fi Al-Islam, Rukshah ini berlaku 4 syarat yaitu :

1. Benar-benar dalam Kondisi Gawat darurat bila penderita penyakit tidak
    mengkonsumsi sesuatu yang haram ini.
2. Tidak ada Obat alternatif yang halal sebagai pengganti obat yang haram ini.
3. Harus sesuai petunjuk dokter muslim yang kompoten dan memiliki integritas
    moral yang tinggi dan agama.
4. Terbukti secara medis dan Analisa Ilmiah dan Alamiah bahwa sesuatu yang
    haram itu benar-benar dapat menyembuhkan dan tidak menimbulkan Efek yang
    membahayakan.

KESIMPULAN :

Kini Kita Telah mempunyai Gambaran sedikit tentang Terapi Urine, Sekarang apakah kita ingin tetap mencoba terapi Urine dan sesuatu yang Haram itu karena telah tertarik dengan sejumlah pengalaman orang yang telah mencobanya, tetapi belum bisa dibuktikan secara Klinis Ataukah kita menghindari Terapi Urine dan sesuatu yang Haram? Sesungguhnya semua Kembali kepada Hati Sanubari dan Keimanan Kita Masing-masing.

Sumber : Majalah Hidayah Edisi 105, Mei 2010

Jumat, 16 Desember 2011

Muhabbah (Cinta), Makna Cinta Hakiki

Muhabbah (Cinta) adalah Getaran dalam relung jiwa yang terpancar dalam suatu perasaan dan terbias dalam pancaran Hati Nurani yang terangkum didalam naluri. Cinta juga adalah memautkan hati seseorang yang mencintai kepada ia yang dicintai, dengan dorongan Hamasah dan wajah yang bercerahkan oleh keceriaan.

 
Pengertian cinta diatas merupakan sebuah hal yang mendasar yang harus ada di setiap diri Insan. Cinta itu terkadang muncul dalam diri manusia dengan cara tidak disangka-sangka, ketika berjumpa dengan lawan jenis ada getaran-getaran merdu yang mengiang-ngiang di hati, sesungguhnya dalam segi naluriah perasaan suka itu sudah di anggap sebagai Cinta. Cinta yang diberikan allah untuk kita sesungguhnya untuk memantapkan hati kita agar menjadi lebih baik menuju ke arah yang positif. Ke arah yang positif ini memiliki berbagai macam pengertian, ke arah yang positif dalam menempatkan Cinta sebagai tolok ukur kesuksessan kita, menempatkan cinta sebagai Aura semangat hidup, hingga pada taraf tertinggi menempatkan cinta untuk menambah ketaqwaan kita kepada Allah.swt.

 
Islam mengenal makna Cinta, Islam Mengajarkan tentang Cinta, dan Islam juga Memerintahkan kepada Kita untuk Menumbuhkan Cinta. Cinta didalam Islam mempunyai beberapa tingkatan, dan tingkatan-tingkatan ini akan selalu ada di dalam dunia ini hingga sampai suatu saat musnahnya Bumi Allah ini. Allah Swt Berfirman :

 
“Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, pasangan-pasangan, dan kaum keluarga kalian, harta kekayaan yg kalian usahakan, perniagaan yg kalian khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yg kalian sukai, lebih kalian cintai daripada Allah, Rasul-Nya dan (daripada) jihad di jalanNYa, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan siksaNya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yg fasik”
(QS. At Taubah: 24).

 
Ayat Diatas mengandung pengertian yang teramat tinggi tentang makna Mahabbah sesungguhnya, yaitu bahwa ketika kita dalam keadaan melebihi mencintai Keluarga, lebih mencintai kekasih kita, dan lebih mencintai Orang-orang yang kita sayangi dari pada Allah, Rasul, dan Jihad. Maka sungguh Allah sangat cemburu dengan itu sehingga dalam kutipan ayat tersebut Allah menyatakan dengan Lantang dan Tegas bahwa tunggulah sampai Allah mendatangkan siksaNya. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yg fasik.

Kembali kepada tingkatan Cinta dalam kutipan ayat diatas tersebut jelas dan tegas bahwa Tingkatan tertinggi dalam Cinta Hakiki adalah Cinta Kepada Allah, Rasul, dan Jihad di Jalannya. Kemudian tingkatan Cinta yang kedua yang Harus Kita Tanam dalam lentera Hati adalah Cinta kita kepada Kedua orang Tua, Keluarga, dan pasangan yang sesungguhnya yang telah menjalin Ikatan antara suami dan Istri, serta anak-anak yang tersayang. Dan pada Tingkatan Cinta yang paling rendah adalah ketika kita mencintai orang tua kita, Keluarga kita, Pasangan kita, harta kita itu adalah melebihi cinta kita kepada Allah, Rasul dan Jihad Maka Inilah Tingkatan Cinta yang Paling Rendah dan Buruk Tingkatannya.

Lantas Bolehkah kita Mencintai Keluarga kita, suami, anak, istri? Ketika ditanya Seperti ini Maka jawabannya adalah Boleh, Tetapi Kecintaan kita kepada keluarga itu dan apa saja yang kita cintai haruslah Berdasar dan Bersandar.  Maksudnya Berdasar dan bersandar, bahwa berdasar akan kekuatan Allah dan Bersandar dalam Naungan Allah. Karena sesungguhnya Allah lah sang Maha pemilik Cinta, Allah lah sang Maha peneguh Hati dengan Cinta, Ketika kita lebih mencintai Barang yang diberi dari pada yang Memberi maka Sang memberi akan kecewa dan Kesal demikianlah Juga dengan ALLAH. 

 
Hikmah dari Cinta:
  1. Cinta adalah proses ujian yg keras dan pahit dalam kehidupan manusia. Apakah cinta itu dalam perjalanannya akan menghantarkannya kepada jalan yg mulia atau menghempaskannya kepada jalan yg hina.
  2. Jika tidak ada cinta maka di dunia ini tidak akan ada inovasi, pembangunan dan peradaban.
  3. Keberadaan cinta merupakan faktor dominan dalam melestarikan eksistensi manusia dan interaksinya dengan sesama manusia.
CINTA, Virus satu ini sulit bahkan susah untuk dihilangkan. Dimana kita mencoba menghilangkan cinta, disaat itu virus Cinta terus menggerogoti hingga kesumsum. Cinta merupakan Energi Ruhani dalam Hati, Cinta menghadirkan Kedamaiaan Bukan PerMusuhan dan Cinta Menghadirkan Ketenangan Bukan Kerisauaan,

CINTA pada Kekasih yang belum Terikat dalam Sebuah Mahligai Pernikahan adalah Tolok ukur sesungguhnya PATAH HATI, Kecendrungan Berbohong, Saling Menutupi, Ketidak Setiaan tentu akan muncul pada setiap Insan. Ketika sebuah pertanyaan Sederhana Muncul dalam Hati ketika Patah Hati "Bagaimana Cara Menghilangkan Patah Hati?" Jawabannya Mengacu Pada Sebuah Pepatah Arab yang Menyatakan "Cintailah Kekasihmu Sekadarnya saja, Boleh jadi Suatu saat dia Akan Membencimu, Dan Cintailah Kekasihmu Hanya sebatas Kewajaran Saja, Boleh jadi ketika engkau Tahu kekurangan dari sang Kekasih engkau Juga akan Membencinya".

Pepatah ini menjawab pertanyaan tersebut, Ketika kita tidak ingin merasakan Patah Hati maka Jangan pernah bermain dengan Cinta dalam keadaan belum terikat, Dan janganlah Mencintai Berlebihan Kepada Kekasih kita. Karena Cinta yang berlebihan itulah yang menyebabkan kita sering patah Hati, Perasaan berkecamuk menjadi satu. "Mengapa aku Mencintainya, Tetapi dia menduakanku?", "mengapa Aku sudah terlanjur Mencintainya, Aku malah digantungin Seperti ini?", "Mengapa aku sudah menyukainya dia malah memutuskanku?". Pertanyaan ini membuktikan Bahwa kita terlalu mencintai kekasih kita dari pada diri kita sendiri, Sehingga mengakibatkan Hati menjadi kaku, pikiran menjadi kelabu, Marah, Hidup lesu, Wajah Pucat, Jiwanya kian di perparah dengan berkurangnya Iman, senyum yang dahulu terhurai kini Kemasaman Yang di hulurkan.

Ketika kita Ingin Menjalin Lebih dalam dalam suatu Hubungan Islam telah mengajarkan kita tentang Ta'aruf (Perkenalan). Allah swt Berfirman :

“ Wahai manusia seseungguhnya Kami telah menciptakan kalian dari jenis laki-laki dan perempuan dan Kami telah menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal…” (QS Al Hujurat 13)

Konsep cerdas yang diberikan oleh Islam dalam Hubungan laki-laki dan perempuan ini adalah bukti kecintaan Allah kepada kita, Ta'aruf adalah proses perkenalan yang sangat islami, bukan mengedepankan hawa nafsu, ia berasal dari etika yang tinggi Bukan dari etika yang rendah. Konsep Ta'aruf berdasarkan keimanan bukan Nafsu semata. Bukan Berpegangan tangan seperti Pacaran Prinsip utamanya, Tetapi berpegang Keyakinan untuk menuju jenjang Ikatan yang sejati.

Itulah ISLAM, Indahnya Islam bersumber dari Kecerdasan Keimanan kita, Allah telah memberikan Cinta kepada kita, Cinta sejati darinya bukan Cinta yang menyebabkan Patah Hati tetapi Cinta sejati darinya adalah Cinta yang Menyebabkan Penyejuk Hati.......

Semoga Allah memberikan Cinta kita Sesungguhnya , Bukan Cinta tingkat Paling Rendah bukan juga Cinta yang melebihi cinta kita kepadanya. Wahai Sahabatku kini kembalilah keArah Cinta sejati, Cinta yang Hakiki CINTA KEPADA ALLAH.

Senin, 12 Desember 2011

Daun Ganja Untuk Masakan

Ketika saya dan Teman-teman Kampus sedang berbincang-bincang Mengenai Narkoba selepas selesai kuliah, kemudian muncul sebuah pertanyaan yang hingga akhirnya menjadi sebuah perdebatan antara saya dan salah satu teman saya. Pertanyaan itu adalah "Bagaimana Hukum Daun Ganja sebagai Bumbu Masakan, Penyedap Masakan dan Sebagainya?."

Teman saya memulai Perdebatan "Aku Rasa itu tidak Haram, karena sebagai sumber Ganja adalah Tumbuhan berasal dari yang alami." Salah satu Teman yang sedari tadi juga mengikuti perbincangan menyetujui pendapat dari  temanku ini yang menyatakan daun ganja tidak haram untuk masakan.

Kemudian saya berpendapat "Daun Ganja itu dasarnya sudah haram ya Tetap Haram, apalagi untuk masakan."

"Gini ya, kalau menurutmu haram sekarang aku tanya mengapa masakan-masakan sekarang ini khususnya Masakan ... (tak disebutkan.red) banyak yang menggunakan ganja sebagai bahan masakan?". Sanggahnya.

"Kamu tahu dari mana daun ganja banyak di pakai sebagai campuran masakan?."
"Kawanku dia membuka usaha masakan tersebut dengan menunjukkan bumbu yang campurannya adalah ganja, enak dan tidak ada masalah aku sendiri yang telah mencobanya?."

"Begini ya, kalau menurutku Ganja Haram ya tetap haram, lagi pula memang kamu percaya yang dia pakai benar-benar berasal dari Ganja?"

"Sekarang bukan masalah percaya atau gak percayanya. Kealamiaannya yang perlu ditanyakan haram atau tidak. Kalau menurutku ganja yang haram itu adalah ganja yang dihisap karena menyebabkan otak dan pikiran kita. Kalau hanya sekadar sebagai campuran masakan itu sih halal dan boleh-boleh saja tidak haram."

"Nah, kamu bilang dihisap baru haram. Coba kau fikir dengan menggunakan logikamu dihisap saja haram, Apalagi di makan? dan ditambah campuran masakan lagi itukan sudah masuk dalam perut kita?."

"Bukan begitu, Kalau dihisapkan effeknya jelas merusak otak kita tubuh kita, nah sedangkan untuk masakan kan tidak ada effeknya?."

"Belum tahu juga, ya ganja tetap aja ganja. Walaupun dimasak ataupun digunakan untuk dihisap tetap haram. Memang kamu tahu kalau ganja sebagi campuran gak ada effeknya?."

"Ya tahulah gak ada effeknya, buktinya aku yang pernah mencoba masakan dengan bumbu ganja gak ada apa-apa. Sampai sekarang fikiranku sehat, tubuhku kuat?"

"Ya itukan menurutmu gak ada efeknya, lihat suatu saat nanti pasti ada effeknya.?
"Yee.. apa buktinya gak ada. Aku akan tetap berpendapat ganja kalau untuk campuran masakan tetap tidak haram, Malah masakan tambah lezat dan nikmat...!!!"

Sayapun kini antara kesal dan lelah menjadi satu, akhirnya saya diam sejenak. Dan yang menjadi lawan perdebatan pun diam, hasilnya tetap masing-masing berada pada pendirian. Saya tetap meneguhkan prinsip Bahwa Ganja itu Haram meskipun untuk dibuat sebagai masakan dan Dia tetap meneguhkan bahwa ganja itu Halal jika digunakan Untuk Masakan. Selang dalam kediaman sayapun mulai berbicara kembali.

"Ya, Memang Pandangan Orang jelas Berbeda-beda. Tetapi tetap aku tidak sependapat dengan-Mu, Aku tetap menganggap GANJA ya tetap haram."

"Kalau kamu menganggap tetap itu haram, aku juga tetap menyatakan itu halal, karena kau tentu tahu bahwa ganja yang telah dicampur masakan tidak akan menyebabkan orang mabuk, karena ganja tidak memabukkan dan tidak merusak otak jika dicampurkan oleh masakan."

Setelah penjelasan darinya ini kemudian kami diam kembali, dan akhirnya kami berlalu dan pulang kerumah karena waktu telah beranjak siang.

Sesampainya dirumah, saya tetap meneguhkan pendirianku, tetap didalam kepastian bahwa ganja itu Haram, meskipun rasa penasaran terus menggelayuti fikiranku. Saya pun meminta pendapat dengan ibuku, Ibuku menyetujui apa yang menjadi pilihanku bahwa tetap haram ganja tersebut bila dicampur untuk bahan masakkan. Ibuku memberikan Alasannya bahwa Ganja yang dibuat sebagai campuran masakkan itu diibaratkan dengan Uang riba, uang riba jelas dilihat dari kasat mata bahwa riba itu membawa kesenangan dan tidak ada effek yang berarti karena kedua belah pihak sama-sama setuju, tetapi pada akhir hayatnya tentu akan allah balas baik balasan didunia ini ataupun balasan di akhirat kelak, Karena dasarnya riba haram ya tentu jelas Haram. Demikian juga dengan Ganja, Ganja dasarnya sudah haram tentu penggunaannya pun juga haram.

Sayapun meresapi apa kata ibu saya, sayapun merenung ya mungkin benar apa yang dikatakan ibuku, pada dasarnya Ganja itu haram maka penggunaannya juga tentu haram.

Tetapi aku akan tetap mencari tahu, ketika Malam minggu tiba saya mengikuti pengajian rutin. Kemudian ketika masuk pada acara Tanya jawab, akupun bertanya dengan Ustadz bagaimana Sesungguhnya GANJA untuk Masakan. Berikut jawaban Ustadz :

"Ketika Allah SWT mengharamkan khamar di Al-Quran, semua orang lantas menghukumi bahwa khamar itu haram. Namun khamar yang dikenal oleh bangsa Arab saat itu adalah perasan buah kurma atau anggur yang mengalami proses fermentasi hingga level tertentu.

Di luar itu, bangsa Arab tidak mengenal jenis minuman keras lain. Al-Quran tidak pernah menyebutkan bahwa beer, vodka, brandy, mansion atau cognac. Lalu atas dasar apakah minuman tersebut bisa ikut dikategorikan sebagai khamar?
Para ulama ushul mencoba mencari 'illat ketika mengqiyas antara khamar dengan minuman keras lainnya. Dan disimpulkan bahwa 'illatnya bukan pada nama, atau jenis buah tertentu, melainkan pada efek yang ditimbulkan, yaitu mabuk (iskar). Dari 'illat yang telah disepakati ini, kemudian dikembangkan sebuah ta'rif (definisi) dari khamar, secara lebih luas dan tidak terbatas pada perasan kurma atau anggur saja. Definisinya adalah segala yang bila diminum/ dikonsumsi akan mengakibatkan iskar (mabuk).

Maka yang termasuk khamar tidak lagi terbatas pada minuman, tetapi juga apa saja yang dimakan bahkan apa yang dihirup. Maka minuman tadi karena bisa mengakibatkan iskar, bisa dimasukkan ke dalam kategori khamar.
Bahkan daun ganja yang diproses sedemikian rupa lalu dibakar dan asapnya dihisap hingga mabuk, sudah termasuk kategori khamar. 'Illatnya adalah karena asap ganja itu mengakibatkan mabuk (iskar) bila dihisap.

Kemudian timbul masalah, bagaimana dengan kurma atau anggur yang diperas namun belum sampai kepada kategori memabukkan? Misalnya masih berupa air fermentasi pada level tertentu yang bila diminum masih menyegarkan, manis dan enak tanpa efek memabukkan.

Dalam hal ini para ulama sepakat mengatakan hukumnya halal. Sebab batasan atau 'illat haramnya khamar bukan pada jenis buahnya, melainkan pada efek mabuk (iskar) yang ditimbulkannya. Selama buah kurma dan anggur masih tidak memabukkan bila dimakan atau diolah, maka statusnya bukan khamar dan hukumnya halal.

Kemudian kita beralih pada daun ganja apa yang ditanyakan tadi, bagaimana hukumnya?

Daun ganja bila diolah sedemikian rupa menjadi lintingan rokok, dibakar lalu asapnya dihirup, akan menimbulkan iskar (mabuk). Dengan demikian jelas termasuk khamar. Tetapi bagaimana dengan daun ganja yang baru dipetik dan diolah bukan untuk menjadi zat yang memabukkan, adakah daun itu sudah langsung bisa dicap sebagai khamar?

Pertanyaan ini akan melahirkan dua pendapat yang berbeda, ada yang mengatakan tidak bisa dibilang khamar. Sebaliknya ada yang tetap menetapkannya sebagai khamar.

a. Pendapat pertama

Logikanya, selama daun ganja itu belum diolah menjadi zat yang memabukkan, dan bila dimakan sama sekali tidak menimbulkan efek mabuk dalam arti yang sesungguhnya, kecuali hanya sekedar menambah lezat, maka tidak ada alasan untuk menggolongkannya sebagai khamar. Sebab efek mabuk (iskar) tidak terjadi, meski dimakan banyak atau sedikit. Sedangkan efek ketagihan tentu bukan 'illah dari keharaman. Sebab banyak zat lain yang bila diminum atau dimakan bisa membuat orang ketagihan, tetapi bukan termasuk khamar.

b. Pendapat kedua

Mereka mengatakan bahwa daun ganja itu tetap haram hukumnya, meski digunakan bukan untuk mabuk. Karena secara umum telah digunakan sebagai zat yang memabukkan. Ketika menjadi lintingan yang dihirup asapnya, daun itu adalah khamar dan hukumnya haram dihirup serta najis. Maka sejak masih jadi daun di pohonnya, benda itu sudah dianggap khamar dan najis, meski belum memberi efek mabuk. Bagi pendapat ini, ketika digunakan untuk bumbu penyedap, tetap terhitung sebagai khamar yang haram hukumnya. Meski tidak menghasilkan efek mabuk.

Logika pendapat yang kedua adalah logika yang digunakan untuk menajiskan tubuh anjing. Meski hadits yang menetapkan kenajisan anjing hanya sampai sebatas air liurnya saja, namun para ulama yang menajiskan tubuh anjing mengambil kesimpulan bila air liurnya najis, maka tempat asal air liur itu najis juga.
Maka dalam hal ini perut anjing sebagai sumber air liur hukumnya najis. Dan kalau perut anjing itu najis, maka apapun yang keluar dari perutnya juga najis. Air keringat anjing sumbernya juga dari perut, maka air keringatnya najis. Dan air keringat itu keluar lewat pori-pori, kulit, daging, otot dan lainnya, maka semuanya juga ikut najis.

Dengan demikian, kita dihadapkan pada dua pilihan hukum, yang memang diperdebatkan oleh para ulama. Perbedaannya berangkat dari logika penarikan hukum, meski sumber dalilnya sama. Dan fenomena khilaf seperti ini seringkali terjadi.

Adapun bila masakan yang menggunakan daun ganja sebagai penyedap itu memberikan efek iskar (mabuk), maka kita semua sepakat mengharamkannya. Maka masalah akan terpulang kepada si pengolah masakan."

"Bagaimana Akhi, Apakah sudah cukup jelas mengenai ganja tersebut?" tanya Ustadz kepadaku, setelah menjelaskan apa yang menjadi pertanyaanku.

"Naam Ustadz, sudah cukup jelas. Tetapi boleh ana bertanya lagi ustadz?"
"Tafadhol akhi, Kita berkumpul adalah mencari ridhonya allah. Ilmu yang dihadirkan adalah ilmunya allah, selagi ana Mampu untuk menjawabnya insya allah ana Jawab."

"Begini Ustadz tadi ustadz menyebutkan dua pilihan, Kalau menurut pribadi ustadz sendiri ketika dihadapkan dua pilihan yang Ustadz jelaskan tersebut ustadz memilh yang mana?"

Dengan sehurai senyum keimanan yang terpancar dari bibir Al-ustadz, kemudian ustadz mulai Menjawab Kembali  "Akhi, Rasulullah SAW dalam Hadits yang shahih, Hadits Bukhari menjelaskan bahwa Rasulullah bersabda

قال رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : الْحَلَالُ بَيِّنٌ، وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ، لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ، فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ، اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ، كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى، يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا إِنَّ حِمَى اللَّهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ
(صحيح البخاري)


“Semua yg halal telah jelas, semua yg haram telah jelas, dan diantara keduanya terdapat hal yg syubhat (kurang jelas halal dan haramnya),  kebanyakan orang tidak jelas mengetahuinya, maka barangsiapa yg menjauhi yg syubhat maka sungguh ia telah bersuci untuk agamanya dan harga dirinya, dan barangsiapa yg terjebak pada hal yg syubhat, adalah bagaikan penggembala yg menggembala didekat batas tanah larangan maka ia dirisaukan masuk kedalam tanah larangan, Ketahuilah bahwa setiap Penguasa memiliki batas larangan, dan batas larangan Allah di Bumi Nya (swt) adalah hal hal yg diharamkan Nya, Ketahuilah pada tubuh terdapat satu gumpalan daging, jika gumpalan daging itu baik maka baiklah seluruh tubuhnya, jika gumpalan daging itu buruk maka buruklah seluruh tubuhnya, maka ketahuilah bahwa gumpalan daging yg dimaksud adalah hati ”

Hadist yang ana sebutkan tadi adalah jawaban dari ana, karena sesungguhnya ketika ada seseorang yang menyatakan ini halal dan ada juga yang menyatakan ini Haram. Dan para ummat dibuat bingung dari padanya, alias tidak jelas apa betul ini halal atau haram. Nah, untuk menghadapi yang demikian acuannya yang terbaik adalah satu yaitu menjauhinya. Sesuai hadits yang ana sebutkan tadi. Ketika kita mampu menjauhinya, bahkan meninggalkannya maka ia telah bersuci untuk agamanya dan harga dirinya. Dan ketika kita tidak mampu menjauhinya maka dia diibaratkan seorang pengembala yang melewati tanah larangan. Padahal sesungguhnya tanah itu bukanlah miliknya dan bisa menjadi haram. Karena ketika Sesuatu yang syubhat telah kita makan maka sesungguhnya yang syubhat itu sangatlah dekat dengan keharaman.

Kemudian kita berikan contoh lagi seperti membeli ayam potong di pasar, Ayam potong itu adalah syubhat. Mengapa syubhat? Karena hati kita tentu bertanya-tanya "Ini ayam sudah di potong dengan menyebut nama Allah belum ya?, "Menghadap Kiblat gak ya?", "Cara memotongnya Sudah benar menurut syari'at gak ya?." Ketika sudah muncul pertanyaan itu dibenak kita maka hukumnya adalah syubhat, maka segeralah menjauhi. Dan belilah ayam yang masih hidup dan dipotong dirumah sendiri, itu adalah lebih mulia dari pada yang syubhat tadi kita makan.."

"Bagaimana Akhi, Sudah cukup Paham?".
"Naam Ustadz, ya ana sudah sangat-sangat paham bukan cukup lagi ustadz hehe.. sukran katsiran atas jawaban ustadz?.

"Jazakallahu ya akhi"

(Wallahu'allam Bis shawwab)

Kamis, 08 Desember 2011

Si Cantik


Setitis Embunan Menapak di Lengan Bajumu......
Ada Seraut Wajah Meringai Engkau Merasakannya..
Secebis Asa kau Simpan dalam Lautan QolbuMu..
Membahana Dalam Kehidupan Fana

Mentari Merah Menampakkan Bathin Pelita Jiwa Hati
Rasa Semangat Menabur Sukma Menembus dalam Kegagahan
Si Cantik berwajah Semu Merah, Menambah Meriah
Selaksa Emas Senyum Mengukir Jelas dari Bibir Sayu

Otot dalam Kelelahan Terpancar dari Si cantik,
Wajahnya Kini kian Memucat, Sendi-sendi Tulangnya Kian Melemah..
Itu karena DiriMu Wahai Insan.....

Lama Berselang Wajahnya Kian Mengeriput
Air Mata Meleleh dari Mata Ketabahannya
Si Cantik kini Engkau Anggap Tua
Tiada berdaya Di Depan Mata

Sungguh, Dialah sebenar Yang kau Cinta.
Sungguh, Dialah yang Sebenar yang Kau Sayang.
Sungguh, Dialah yang Sebenar yang Kau Banggakan dan Kau Bahagiakan...

Engkau selalu Membutuhkannya Ketika Ia Masih Cantik.
Kenapa disebahagian Engkau Mencampakkannya Ketika telah Renta
Bukankah Dia telah Berkorban Jiwa Raganya Untukmu,
Bukankah Dia telah Menitiskan Peluh Keringat itu KarenaMu....

Sesungguhnya si CANTIK itu adalah IBUmu......
IBUmu yang senantiasa MENCINTAIMU.
IBUmu yang Senantiasa MENYAYANGIMU.
IBUmu yang senantiasa MENGASIHIMU.
IBUmu yang Senantiasa MENGORBANKAN JIWA RAGANYA HANYA UNTUKMU...

DIA YANG KAU CINTA....
DIA YANG KAU SAYANG...
DIA YANG KAU BAHAGIAKAN...
DIA YANG KAU GEMBIRAKAN HATINYA...
DIA YANG KAU CURAHKAN DENGAN KELEBIHANMU...
DIALAH IBUMU......

Saat Ketika Engkau Pulang, tiada lagi yang akan menyapamu, tiada lagi yang tersenyum menyambut kedatanganmu, yang tersisa hanyalah Pakaian Ibumu, yang tersisa Hanyalah Kenangan Bersama Ibumu, Kini Ibumu Hanay terpampang sebuah Nama di pusaranya yang bersih, terkubur dan Pergi selamanya Tiada kembali lagi....

Sebelum Semua Itu Terjadi.......

Sekarang PULANGLAH, Peluklah IBUMU, Dekaplah Ibumu dengan Rasa CintaMu... Ibumu Sangan Mencintaimu dan Meindukanmu Pulang....

Rabu, 07 Desember 2011

IKHWANUL MUSLIMIN DIBAWAH PANJI NAUNGAN AL-QUR'AN

Kepada Para Pemuda
Yang Merindukan Lahirnya Kejayaan...
Kepada Ummat yang tengah
Kebingungan di Persimpangan Jalan.....


Kepada Para pewaris peradaban yang kaya Raya.,
Yang telah menggoreskan catatan membanggakan
di Lembar sejarah umat manusia...


Kepada setiap muslim
Yang yakin akan masa depan dirinya
Sebagai pemimpin dunia dan peraih kebahagiaan
di Kampung Akhirat


Kepada mereka Semua...


KAMI PERSEMBAHKAN RISALAH INI.

(Imam Syahid Hasan Al-Banna)